Postingan

Menampilkan postingan dengan label nasib rakyat sebelum uupa

Nasib Rakyat sebelum dan sesudah UUPA

tulisan ini saya tulis dengan mengutip beberapa tulisan dari buku ajar hukum agraria yang dikarang oleh tim dosen Hukum Agraria Fak. Hukum Unhas. mohon maaf bila banyak sekali kesalahan di dalamnya Nasib rakyat sebelum UUPA Sebelum zaman Portugis menjajah Indonesia, telah lama berlaku hukum adat sebagai sumber hukum agraria. Hukum adat mengenal yang namanya hak pribadi dan hak ulayat yaitu hak untuk menggunakan tanah ulayat secara bersama-sama yang hampir berlaku di seluruh daerah di Indonesia Tetapi perlahan lahan, setelah dijajah oleh Bangsa-bangsa lain, banyak diberlakukan hukum positif yang berlaku tidak hanya bagi bangsa penjajah, tetapi juga bagi masyarakat pribumi. Contohnya pada masa pemerintahan sisipan Inggris, diberlakukan yang namanya Landrent Raffles yaitu pemberian dari sebagian hasil tanah swapraja kepada pemerintahan Inggris. Aturan aturan tersebut perlahan-lahan menggeser kedudukan hukum adat. Pada zaman Belanda, sekitar tahun 1830-1870, berlaku culture stelseel ...