OPINI: MENDOBRAK BESI PENJARA DENGAN RESTORATIVE JUSTICE
Oleh: Hidayat Pratama Putra (B111 10 373) Restorative Justice , sebuah nama yang yang baru ada ketika keberadaannya kembali dirindukan. Restorative justice merupakan salah satu proses yang telah lama ada. Namun istilah itu baru dikenal semenjak dirindukan akibat digusur oleh sesuatu yang bernama pengadilan formiil. Restorative justice kembali bergaung di dalam bidang hukum akibat ketidakpuasan terhadap sistem restitutive justice yang ada sekarang. Restorative justice merupakan istilah untuk menunjukkan suatu proses mencari keadilan di luar pengadilan yaitu dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku dan orang-orang sekitar. Belum banyak referensi yang menjelaskan istilah tersebut diperkenalkan oleh siapa, namun dalam sebuah tulisan di kompasiana bahwa sistem hukum restorative diperkenalkan oleh seorang kriminolog, Braithwaite, pada tahun 1980-an. Restorative justice pada masa itu digunakan sebagai solusi alternatif penyelesaian perkara pidana anak. Repotya pengadila...