Postingan

“BERANI JUJUR HEBAT”: PERLU AKSI, JANGAN HANYA JARGON

Oleh: Hidayat Pratama Putra “Persoalan korupsi di Indonesia terkategori kronis, bukan hanya membudaya melainkan sudah membudidaya”. [1] Itulah Kalimat yang tercantum dalam bagian Rasional dari petunjuk pelaksanaan lomba menulis nasional yang merupakan kerjasama Universitas Negeri Surabaya, KPK, dan Fakultas Hukum Unair. Kalimat ini merupakan kalimat yang memang paling cocok untuk menunjukkan kondisi korupsi di Indonesia. Korupsi di Indonesia bukan lagi hanya sebatas budaya dari sepenggalan orang. Korupsi merupakan sesuatu yang membudidaya dalam semua aspek kehidupan dan telah turun temurun serta menjangkau semua golongan masyarakat. Sering tidak disadari bahwa banyak masyarakat yang senantiasa mengecam pejabat-pejabat korupsi, ternyata juga menunjukkan adanya gejala-gejala korupsi pada dirinya. Hal tersebut menyangkut dari hal-hal yang paling kecil hingga yang paling besar.   Pedagang yang mengurangi timbangan, penyuapan demi kelancaran suaru urusan, hingga menitip t...

PENINGKATAN BUDAYA LITERASI DAN SEKTOR LITBANG UNTUK MEMAJUKAN KUALITAS SDM INDONESIA

Oleh: Hidayat Pratama Putra Indonesia merupakan negara dengan Sumber daya alam, kebudayaan, keberagaman, sumber daya manusia dan kekayaan lain yang sangat luar biasa. Namun hingga saat ini, dengan kekayaan yang dimiliki, Indonesia hanya mampu menjadi negara berkembang. Salah satu faktor utama dari kurang optimalnya potensi tersebut adalah sumber daya manusia yang kurang berkualitas. Jika dibandingkan Jepang dan Korea Selatan, Indonesia memiliki kekayaan alam yang jauh lebih baik. Namun peningkatan kualitas SDM membuat negara-negara tersebut lebih maju dari Indonesia. Keunggulan SDM dapat dilihat dari budaya literasi yang ada di negara tersebut. Indonesia masih memiliki budaya literasi yang sangat rendah. Hanya satu dari 10.000 orang Indonesia yang suka membaca. [1] Artinya hanya 0,01% penduduk Indonesia atau sekitar 2,4 juta dari 237.556.363 orang Indonesia [2] yang suka membaca. Bandingkan dengan orang Jepang yang biasa terlihat di film-film senantiasa membaca dimanapun dan ...

URAIAN SINGKAT KASUS SENGKETA INDONESIA DAN MALAYSIA MEMPEREBUTKAN PULAU SIPADAN DAN LIGITAN

Gambar
Kasus Sipadan Ligitan merupakan kasus yang sangat terkenal bagi rakyat Indonesia. Kasus ini merupakan kasus panjang yang akhirnya membuat Indonesia kehilangan dua pulau yaitu Sipadan dan Ligitan. Kasus ini yang membuat kemudian muncul kasus baru seperti kasus ambalat. Kasus ini memang sangat sensitif mengingat kasus ini menyangkut wilayah kedaulatan yang sangat kaya akan sumber daya alam dan memiliki daya tarik di bidang pariwisata. Kasus ini berakar dari reaksi Malaysia pada tahun 1968 terhadap perjanjian kerjasama Indonesia dengan Japex (Japan Exploration Company Limited) pada tahun 1966. Reaksi tersebut berupa kerja sama Malaysia dengan Sabah Taiseki Oil Company. Reaksi tersebut merupakan tanggapan terhadap Eksplorasi Laut yang dilakukan di pulau Sipadan dan Ligitan. [1] Akhirnya Malaysia melakuan klaim terhadap Sipadan Ligitan pada 1969 sebagai wilayah kedaulatannya yang mendapat penolakan oleh Indonesia. Setelah kasus tersebut bergulir, dilakukan upaya-upaya penyelesai...

JENIS JENIS DELIK

Gambar
Sumber: Chazawi, Adami.____.  Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.   A.       Berdasarkan Sistem  KUHP 1.        Kejahatan (Misdrijven) Kejahatan merupakan perbuatan yang telah dianggap tercela sebelum ada Undang-Undang yang mengaturnya. 2.        Pelanggaran (Overtredingen) Pelanggaran merupakan perbuatan yang dianggap tercela setelah dimuat Undang-Undang yang mengatur perbuatan tersebut. No. Perbedaan Kejahatan Pelanggaran 1. Dalam hal Percobaan Dapat dipidana Tidak dapat dipidana 2. Dalam hal pembantuan Dapat dipidana Tidak dapat dipidana 3. Delik aduan Ada Tidak ada 4. Masa daluarsa Panjang Pendek 5. Dihapusnya hak negara untuk melakukan penuntutan karena telah dibayar secara sukarela d...

OPINI: MENDOBRAK BESI PENJARA DENGAN RESTORATIVE JUSTICE

Gambar
Oleh: Hidayat Pratama Putra (B111 10 373) Restorative Justice , sebuah nama yang yang baru ada ketika keberadaannya kembali dirindukan. Restorative justice merupakan salah satu proses yang telah lama ada. Namun istilah itu baru dikenal semenjak dirindukan akibat digusur oleh sesuatu yang bernama pengadilan formiil. Restorative justice kembali bergaung di dalam bidang hukum akibat ketidakpuasan terhadap sistem restitutive justice yang ada sekarang. Restorative justice merupakan istilah untuk menunjukkan suatu proses mencari keadilan di luar pengadilan yaitu dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku dan orang-orang sekitar. Belum banyak referensi yang menjelaskan istilah tersebut diperkenalkan oleh siapa, namun dalam sebuah tulisan di kompasiana bahwa sistem hukum restorative diperkenalkan oleh seorang kriminolog, Braithwaite, pada tahun 1980-an. Restorative justice pada masa itu digunakan sebagai solusi alternatif penyelesaian perkara pidana anak. Repotya pengadila...