Ini banyak diambil dari catatan kuliah saya dan pemahaman saya yang belum tentu benar. Jadi mohon maaf atas ketidaksempurnaan ini... Sumber: Catatan saya pada kuliah PIH dari Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H. Ali, Achmad. 2002. Menguak Tabir Hukum . Jakarta : Penerbit PT Toko Gunung Agung Tbk. http://hendramardika.wordpress.com/2010/11/14/beberapa-istilah-dalam-asas-hukum http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html Hukum sulit untuk didefinisikan dikarenakan sifatnya yang abstrak. Selain itu cakupan dari hukum sangat luas mencakup berbagai aspek kehidupan. Banyak definisi tentang hukum menurut para ahli yang dapat dicari melalui google, tapi saya disini akan menyampaikan definisi hukum dari dosen PIH saya yaitu Prof. Dr. Achmad Ali S.H., M.H. .Beliau merupakan pakar di bidang sosiologi hukum dan beberapa kajian hukum lain. Menurut Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H., bahwa hukum adalah seperangkat asas-asas hukum, norma-norma ...
Komentar