Rabu, 14 Maret 2012

BEBERAPA TANYA JAWAB TENTANG HUKUM PERIKATAN (HUKUM PERJANJIAN)

Soal jawab ini merupakan tugas pertengahan semester dari Prof. Ahmadi Miru.

Sumber :

1. Catatan saya pada kuliah hukum perikatan oleh Prof. Ahmadi Miru, S.H.

2 Miru, Ahmadi. 2007. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Penerbit Raja Grafindo Persada

1. Sebutkan dan jelaskan asas-asas dalam perikatan.

Jawab :

· Asas konsensual ->perjanjian mengikat saat terjadi kesepakatan.

· Asas kebebasan berkontrak -> setiap orang bebas berkontrak sepanjang tidak melanggar UU.

· Asas kekuatan mengikat (pacta sunt servanda) -> setiap perjanjian mepunyai kekuatan sebagaimana Undang-Undang bagi para pembuatnya.

· Asas itikad baik.

2. Kapan terjadinya suatu kesepakatan?

Jawab : Ketika bertemunya penawaran dan penerimaan pada hal yang bersifat esensial.

3. Jelaskan unsur-unsur perjanjian.

Jawab :

· Unsur esensialia -> unsur yang harus ada dalam perjanjian. Jika tidak ada unsur ini, maka tidak ada perjanjian.

· Unsur naturalia -> unsur yang selalu dianggap ada dalam perjanjian.

· Unsur aksidentalia -> unsur yang diinginkan oleh para pihak.

4. Sebutkan syarat sah perjanjian.

Jawab :

Syarat sah subjektif

· Kesepakatan para pihak

· Kecakapan

Syarat sah objektif

· Suatu hal tertentu

· Sebab yang halal

5. Apa yang terjadi jika syarat objektif suatu perjanjian tidak dipenuhi?

Jawab : Perjanjian batal demi hukum.

6. Apa yang terjadi jika syarat subjektif tidak dipenuhi?

Jawab : Perjanjian tidak terjadi.

7. Apa yang terjadi jika syarat objektif cacat?

Jawab : Perjanjian dapat dibatalkan.

8. Sebutkan sebab syarat objektif dikatakan cacat.

Jawab :

· Kekhilafan

· Tertipu

· Terpaksa

· Penyalahgunaan keadaan karena keunggulan ekonomi dan/ata psikologi

9. Sebutkan macam-macam perjanjian menurut lahirnya perjanjian.

Jawab :

· Perjanjian konsensual -> perjanjian yang lahir pada saat tercapainya kesepakatan.

· Perjanjian formal -> perjanjian yang lahir pada saat dibuat secara tertulis

· Perjanjian real -> perjanjian yang lahir pada saat objeknya diserahkan

10. Sebutkan jenis jenis perjanjian .

Jawab :

· Perjanjian sederhana

· Perjanjian rumit:

o Perjanjian bersyarat

o Perjanjian dengan ketetapan waktu

o Perjanjian alternatif

o Perjanjian tanggung renteng

o Perjanjian yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi

o Perjanjian dengan ancaman hukuman.

11. Apa yang dimaksud dengan perjanjian sederhana?

Jawab : Perjanjian yang mengandung satu macam prestasi dan hanya satu orang di tiap pihak.

12. Jelaskan tentang perjanjian bersyarat dan jenis jenisnya?

Jawab : Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang lahir atau batalnya digantungkan pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi.

· Perjanjian dengan syarat tangguh -> lahirnya perjanjian digantungkan pada suatu peristiwa yang belum tentu akan terjadi.

· Perjanjian dengan syarat batal -> batalnya perjanjian digantungkan pada suatu peristiwa yang belum tentu akan terjadi.

13. Sebutkan syarat-syarat yang dilarang dalam perjanjian.

· Bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana

· Bertentangan dengan kesusilaan

· Dilarang oleh Undang-Undang

· Pelaksanaannya digantungkan pada kemauan orang yang terikat

14. Sebutkan 3 macam prestasi.

· Menyerahkan sesuatu (barang)

· Berbuat sesuatu (jasa)

· Tidak berbuat sesuatu (sifat pasif)

15. Sebutkan bentuk-bentuk wanprestasi.

Jawab :

· Tidak melaksakan sama sekali prestasi

· Terlambat melaksanakan

· Melaksanakan tidak sebagaimana mestinya

· Melaksanakan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian.

16. Sebutkan kemungkinan yang dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan bila terjadi wanprestasi.

Jawab :

· Pemenuhan perjanjian

· Pemenuhan perjanjian + ganti rugi

· Pembatalan perjanian

· Pembatakan perjanjian + ganti rugi

17. Sebutkan tengkisan yang dapat diberikan terhadap tuduhan wan prestasi.

Jawab :

· Keadaan terpaksa

· Pihak lain juga wan prestasi.

· Pihak lain telah terlepas haknya atas pemenuhan perjanjian.

18. Jelaskan tentang risiko.

Jawab : Risiko adalah kerugian tanpa kesalahan. Dalam perjanjian, risiko hampir selalu ada pada pemilik.

19. Sebutkan sebab-sebab hapusnya perikatan.

Jawab :

· Pembayaran

· Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.

· Pembaruan utang

· Perjumpaan utang

· Percampuran utang

· Pembebasan utang

· Musnahnya barang yang terutang

· Kebatalan atau pembatalan

· Berlakunya syarat batal

· Kadaluarsa.

20. Apa yang dimaksud dengan pembayaran.

Jawab : Pembayaran aalah segala bentuk pemenuhan prestasi.

21. Sebutkan pihak-pihak yang berhak membayar.

Jawab :

· Orang yang turut berutang

· Penanggung utang

· Pihak ketiga yang tidak berkepentingan

22. Sebutkan pihak-pihak yang berhak menerima pembayaran.

· Kreditor

· Orang yang dikuasakan oleh kreditor

· Orang yang dikuasakan oleh hakim

· Orang yang dikuasakan oleh Undang-Undang.

23. Sebutkan jenis-jenis novasi.

Jawab :

· Novasi objektif -> pembaharuan utang

· Novasi subjektif -> pembaharuan subjek utang

o Novasi subjektif aktif -> kreditor diperbaharui

o Novasi subjektif pasif -> debitor diperbaharui.

24. Kapan musahnya barang yang terutang dapat menghapuskan perjanjian?

Jawab : Ketika barang hanya satu-satunya dan musnahnya merupakan risiko.

25. Apakah pengembalian barang gadai termasuk pembebasan utang?

Jawab : Selama tidak ada pernyataan tegas, maka tidak dapat dikatakan pembebasan utang, akan tetapi hanya dianggap sebagai pembebasan gadai.

26. Sebutkan tiga unsur kerugian.

Jawab : Biaya, rugi, dan bunga.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Prof. Ahmadi miru.. Wahhh sy dah punya bukunya "hukum perikatan" penjelasan pasal 1233-1456 BW.