Senin, 12 Maret 2012

Nasib Rakyat sebelum dan sesudah UUPA

tulisan ini saya tulis dengan mengutip beberapa tulisan dari buku ajar hukum agraria yang dikarang oleh tim dosen Hukum Agraria Fak. Hukum Unhas.
mohon maaf bila banyak sekali kesalahan di dalamnya

Nasib rakyat sebelum UUPA

Sebelum zaman Portugis menjajah Indonesia, telah lama berlaku hukum adat sebagai sumber hukum agraria. Hukum adat mengenal yang namanya hak pribadi dan hak ulayat yaitu hak untuk menggunakan tanah ulayat secara bersama-sama yang hampir berlaku di seluruh daerah di Indonesia Tetapi perlahan lahan, setelah dijajah oleh Bangsa-bangsa lain, banyak diberlakukan hukum positif yang berlaku tidak hanya bagi bangsa penjajah, tetapi juga bagi masyarakat pribumi. Contohnya pada masa pemerintahan sisipan Inggris, diberlakukan yang namanya Landrent Raffles yaitu pemberian dari sebagian hasil tanah swapraja kepada pemerintahan Inggris. Aturan aturan tersebut perlahan-lahan menggeser kedudukan hukum adat.

Pada zaman Belanda, sekitar tahun 1830-1870, berlaku culture stelseel untuk menutupi kerugian akibat perang Belanda-Belgia. Aturan ini sangat menyengsarakan rakyat Indonesia karena hak-hak atas atas tanah sangat dikekang dan kerja paksa terhadap masyarakat. Setelah muncul Agrarische Wet pada tahun 1870 akibat desakan dari pengusaha swasta Belanda, hak-hak rakyat atas tanah tidak dihargai dikarenakan asas domein verklaring. Rakyat kembali dirugikan karena tidak ada lagi yang namaya tanah adat (tanah ulayat), dan apabila rakyat tidak dapat membuktikan hak milik atas tanah, maka tanah tersebut menjadi milik negara. Ini menyebabkan pemerintah bebas melakukan apa saja terhadap tanah yang tak punya hak milik pribadi, dan tanah-tanah ulayat yang pada awalnya mungkin digunakan oleh masyarakat untuk perkebunan karena negara mempunyai hak milik atas tanah tersebut. Selain itu, rakyat. Hal-hal lain tentang tanah juga diatur dalam BW yang berlaku sejak 1848 dalam buku II tentang hak-hak atas tanah dan hak jaminan tanah, buku III perihal jual beli, dan buku IV tentang daluwarsa.Selain hukum adat dan hukum barat sebagai ketentuan pokok, juga berlaku hukum tanah antar golongan, hukum tanah administrasi, dan hukum tanah swapraja sebagai ketentuan pelengkap.

Nasib rakyat pasca UUPA

Setelah kemerdekaan aturan-aturan yang lama seperti BW, AW, dan IS masih digunakan sebagai sumber hukum agraria. Akan tetapi muncul kesadaran bahwa banyak bagian dari aturan-aturan tersebut yang tidak sesuai dengan nilai UUD 1945, dan kesadaran bahwa perlu adanya unifikasi akan dualisme dan pluralisme hukum di Indonesia. Contohnya adalah asas Domein Verklaring yang bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. Akhirnya setelah proses panjang, dibentuklah UU yang mengatur agraria yang kemudian diberi nama “Undang-Undang Pokok Agraria” atau disingkat UUPA. Ada beberapa fungsi UUPA diantaranya:

  1. Menghapuskan dualisme hukum tanah yang lama dan menciptakan unifikasi serta kodifikasi Hukum Agraria (Tanah) Nasional yang didasarkan pada Hukum (Tanah) Adat
    1. Penghapusan dualisme Hukum Tanah yang lama tersebut dilakukan dengan cara sebagaimana yang tertuang di dalam diktum “Memutuskan” dari UUPA, yakni mencabut:
    2. Seluruh pasal 51 Indische Staatsregeling yang didalamnya termasuk juga ayat-ayat yang merupakan Agrarische Wet (stbl. 1870-55);
    3. Semua Domein Veklaring dari pemerintah Hindia Belanda baik yang umum maupun yang khusus;
    4. Peraturan mengenai Agrarische Eigendom yang dituangkan ke dalam Koninklijk Besluit tanggal 16 April 1872 No. 29 (Stbl. 1872-117 jo. Stbl. 1873-38);
    5. Buku Kedua KUH-Perdata sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik.
    6. Dalam hal ini secara implisit ikut terhapus juga ketentuan-ketentuan tentang larangan pengasingan tanah (Grond Vervreemding Verbod Stbl. 1875-179).
  2. Mengadakan unifikasi hak-hak atas tanah dan hak-hak jaminan atas tanah melalui ketentuan-ketentuan konversi (Diktum ke-2 UUPA).
  3. Meletakkan landasan hukum untuk pembangunan Hukum Agraria (Tanah) Nasional, misalnya pasal 17 UUPA mengenai Landreform

Dengan adanya UUPA, maka perwujudan tujuan agraria untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat mulai muncul. Dengan UUPA hukum adat diakui sebagai sumber hukum agraria Indonesia. Selain itu negara tidak bisa sewenang-wenang terhadap tanah bukan milik individu dan tanah ulayat, karena negara hanya memiliki hak menguasai dan bukan hak memiliki (kecuali telah mempunyai hak milik oleh negara misalnya karena perjanjian). Dan hak menguasai oleh negara tersebut harus dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat.

Akan tetapi pada pelaksanaannya di lapangan, banyak terjadi permasalahan yang semakin kompleks hingga sekarang. Contohnya mengenai tanah adat yang perlahan-lahan mulai hilang karena aturan yang kurang tegas. Selain itu masalah lain yang muncul, sebagaimana yang tertulis dalam tulisan “keteladanan dari kepala” dijelaskan oleh bapak Joyo Winoto bahwa 0,2 % penduduk menguasai 56% dari keseluruhan luas tanah dalam bentuk HGU, dan lain-lain. Hal ini tentu memicu terjadinya praktik kapitalisme di Indonesia. Dan hal ini bertentangan dengan sifat dari hukum adat yaitu “komunal” (kesejahteraan bersama) dan meng-amin-i sifat indiividualistis di Indonesia serta bertentangan dengan tujuan agraria yang tercantum dalam pasal 33 UUD. Selain itu, masih banyak masyarakat tinggal di bawah kolong-kolong jembatan, emperan toko karena tidak punya tanah untuk ditinggali maupun dikelola, sementara para konglomerat mempunyai tanah yang jumlahnya mungkin berhektar-hektar.

Oleh karena itu, UUPA sudah seharusnya direvisi kembali agar tidak terjadi ketimpangan semacam itu. Selain itu, penegakan aturan juga harus secara maksimal. Masyarakat juga seharusnya jangan dipersulit untuk memiliki tanah yang hanya sekedar untuk tempat tinggal semata sehingga dapat terwujud tujuan “sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Tidak ada komentar: