Senin, 12 Maret 2012

ANALSIS TERHADAP GLOBALISASI EKONOMI, TEKNOLOGI DAN KOMUNIKASI DARI KACAMATA HUKUM INTERNASIONAL


ANALSIS TERHADAP GLOBALISASI EKONOMI, TEKNOLOGI DAN KOMUNIKASI DARI KACAMATA HUKUM INTERNASIONAL


Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah. Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia. (Menurut Edison A. Jamli dkk.Kewarganegaraan.2005).

Globalisasi menurut wikipedia adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit. Globalisasi adalah suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara

Pada perkembangannya, globalisasi menjadi salah satu inovasi yang sangat berkembang pesat di zaman modern ini. Globalisasi menyatukan orang dari berbagai negara, suku, ras, agama, dan status sosial. Globalisasi seakan-akan telah menghancurkan batas-batas negara, suku dan menjadikan dunia tanpa batas.

Globalisasi memicu perkembangan negara-negara di zaman modern ini baik di bidang ekonomi, komunikasi, maupun teknologi. Dengan globalisasi, negara-negara mampu saling bersaing dan bekerjasama dengan negara lain dalam mengembangkan ekonomi. Globalisasi teknologi dan komunikasi juga membuat negara-negara di dunia dimudahkan untuk mengakses informasi dari berbagai dunia secara lengkap dan cepat pada saat itu juga.

Dari hal-hal diatas, dapat dikatakan bahwa globalisasi di era modern ini menjadi salah satu alat untuk mempermudah hubungan internasional dari, dan ke berbagai negara secara cepat dan tanpa batas. Dengan adanya globalisasi ekonomi, negara-negara mampu mengembangkan perekonomian secara lebih luas. Dengan globalisasi teknologi, negara dapat memanfaatkan sumber daya yang ada dengan sebaik mungkin dan memicu perkembangan ekonomi. Dengan globalisasi komunikasi, negara dapat berhubungan secara cepat dengan negara lain dan mendapat informasi pada saat itu juga.

Hal itu tentu saja banyak mengubah perilaku dalam hubungan internasional. Budaya-budaya dan kebiasaan internasional perlahan berubah mengikuti perkembangan ekonomi, teknologi dan komunikasi. Dulu, pemimpin-pemimpin bangsa menggunakan surat menyurat atau utusan sebagai alat untuk berkomunikasi satu sama lain dikarenakan jarak, dan teknologi yang belum berkembang. Sekarang dengan adanya teknologi modern, pemimpin-pemimpin bangsa dapat berhubungan saat itu juga dengan menggunakan handphone ataupun video conferrence cukup dari tempat masing-masing.

Pada era sebelum globalisasi, masyarakat di suatu negara sangat sulit untuk memenuhi kebutuhan yang semakin hari semakin pesat dikarenakan sumber daya yang kurang pada negara tersebut. Sekarang di zaman globalisasi ekonomi, masyarakat dan negara tidak dikhawatirkan lagi dengan hal tersebut karena pada zaman sekarang kebutuhan dapat diatasi dengan kebijakan ekspor impor yang merupakan perwujudan sistem globalisasi ekonomi.

Perkembangan yang disebut globalisasi ini ternyata membuat hubungan internasional semakin kompleks. Hubungan internasional yang semakin mudah, membuat permasalahan yang terkait dengan hal tersebut juga semakin besar. Hal ini tentu memaksa negara-negara untuk membuat aturan untuk mengatur hubungan internasional dan mengatasi masalah-masalah yang terkait dengannya.

Di zaman globalisasi ini, globalisasi merupakan suatu faktor pendorong terbesar bagi perkembangan hukum internasional. Globalisasi tidak hanya terjadi pada tiga aspek yang disebutkan diatas, akan tetapi hampir di berbagai sektor kehidupan seperti sosial, budaya politik dan, lain-lain.

Pada zaman 19-20 ekonomi dan teknologi menjadi aspek terbesar bagi perkembangan peradaban dunia. Akan tetapi pada faktanya, globalisasi juga menjadi alat baru untuk malancarkan neokolonialsime barat. Globalisasi ekonomi membuat perdagangan internasional menjadi sangat luas dan tanpa batas. Karena itu, diperlukan suatu hukum internasional yang mengatur hubungan ekonomi antar negara. Contoh misalnya, baru-baru ini dibuat suatu perjanjian biateral antara Cina dan Indonesia mengenai program ekspor impor terutama impor barang cina di Indonesia yang pada dekade ini semakin membeludak.

Globalisasi teknologi merupakan isu utama dalam perkembangan masyarakat modern. Pada abad 19 merupakan masa terbesar ekspansi teknologi terutama perindustrian yang dikenal di eropa dengan sebutan revolusi industri. Selain itu, teknologi yang tengan gencar di abad 20 dan 21 ini adalah teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal dengan era IT. Sebagai contoh hukum internasional yang erat kaitannya dengan teknologi disini ialah penggunaan teknologi nuklir sebagai pembangkit listrik, dan penggunaan teknologi teknologi dalam peperangan seperti nuklir dan fosfor putih yang marak dibicarakan berkaitan dengan perang Israel dan palestina di tahun 2009.

Terakhir yang akan dibahas yang menjadi faktor pendorong sangat besar hukum internasional di abad ini yaitu globalisasi komunikasi. Komunikasi di abad 21 ini dapat dikatakan kemajuan terbesar dalam peradaban masyarakat modern. Masyarakat modern kini sangat dimudahkan dalam hal komunikasi dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Globalisasi komunikasi banyak mempengaruhi kebiasaan internasional sehingga memicu perkembangan hukum internasional. Contohnya yaitu yang sudah dikemukakan diatas tentang komunikasi antar kepala negara yang kini dimudahkan dengan adanya teknologi seperti handphone dan video conference.

Dari beberapa penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum internasional di abad 19-21 ini mendapatkan dorongan terbesar oleh globalisasi terutama bidang ekonomi, teknologi dan globalisasi. hal itu disebabkan sifat hukum internasional yaitu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat Internasional. Selain itu globalisasi menjadi faktor terbesar dalam perkembangan masyarakat di era modern ini sehingga jika tidak ada aturan yang mengatur, maka permasalahan yang berkait dengan hubungan internasional akan mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat internasional.

Tidak ada komentar: