Senin, 12 Maret 2012

hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah

mohon dikomentari bila salah atau bila bermanfaat
maaf atas kemungkinan banyaknya kesalahan

Maaf juga bila tampilannya jelek...
filenya dapat di download di sini

NO

HAK ATAS TANAH

SUBJEK

OBJEK

CARA TERJADI

PERALIHAN

HAPUSNYA

JANGKA WAKTU

PEMBEBANAN

1.

Hak Milik

1. Hanya dapat dimiliki oleh WNI;

2. Badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh pemerintah;

3. Orang-orang asing yang sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan.

tanah negara, tanah

ulayat ataupun tanah yang

berupa hak milik adat.

Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah, selain itu bisa terjadi karena Penetapan Pemerintah atau ketentuan Undang-Undang.

Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Hak milik hapus bila:

1. Tanahnya jatuh kepada negara,

a. karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18;

b. karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;

c. karena ditelantarkan;

d. karena ketentuan pasal

Selamanya

Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

2.

Hak Guna Usaha

1. Dapat dimiliki oleh WNI;

2. Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Tanah yang dapat diberikan dengan hak guna usaha adalah:

1. Tanah negara;

2. Tanah negara yang merupakan kawasan hutan, setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan;

3. Tanah yang telah dikuasai dengan hak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, setelah terselesaikannya pelepasan hak tersebut sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terjadinya hak guna usaha karena penetapan Pemerintah.

Hak guna usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Peralihan Hak Guna Usaha terjadi karena:

a. jual beli;

b. tukar menukar;

c. penyertaan dalam modal;

d. hibah;

e. pewarisan.

Hak guna usaha hapus karena:

1. Jangka waktunya berakhir

2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;

3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;

4. Dicabut untuk kepentingan umum;

5. Ditelantarkan;

6. Tanahnya musnah;

7. Ketentuan dalam pasal 30 ayat (2) Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun”.

Hak guna usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

3.

Hak Guna Bangunan

1. Dapat dimiliki oleh WNI;

2. Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan adalah:

1. Tanah negara;

2. Tanah hak pengelolaan;

3. Tanah hak milik.

1. Mengenai tanah yang dikuasai oleh Negara; karena penetapan Pemerintah.

2. Mengenai tanah milik; karena perjanjian otentik antara pemilik tanah yang bersangkutan dengan pihak yang akan memperoleh hak guna bangunan itu, yang bermaksud menimbulkan hak tersebut.

Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Peralihan Hak Guna Bangunan terjadi karena:

a. jual beli;

b. tukar menukar;

c. penyertaan dalam modal;

d. hibah;

e. pewarisan.

Hak guna bangunan hapus karena:

1. Jangka waktunya berakhir;

2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;

3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;

4. Dicabut untuk kepentingan umum;

5. Ditelantarkan;

6. Tanahnya musnah;

7. Ketentuan dalam pasal 36 ayat (2) Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun

Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

4.

Hak Pakai

1. Dapat dimiliki oleh WNI;

2. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;

3. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;

4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;

5. Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah;

6. Badan-badan keagama-an dan sosial;

7. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional.

Tanah yang dapat diberikan hak pakai adalah:

1. Tanah negara;

2. Tanah hak pengelolaan;

3. Tanah hak milik.

Terjadinya hak pakai karena pemberian oleh pejabat yang berwenang memberikan atau dalam perjanjian dengan pemilik tanah.

1. Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara maka hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang;

2. Hak pakai atas tanah milik hanya dapat dialihkan kepada pihak lain, jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan.

Hak guna bangunan hapus karena:

1. Jangka waktunya berakhir;

2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;

3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;

4. Dicabut untuk kepentingan umum;

5. Ditelantarkan;

6. Tanahnya musnah;

7. Ketentuan dalam pasal 36 ayat (2) Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun

Hak Pakai atas tanah Negara dan atas tanah Hak Pengelolaan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.

Tidak ada komentar: