Senin, 12 Maret 2012

Analisis Mengenai Definisi dan Istilah-istilah Hukum Internasional

Tulisan ini adalah tugas 1 kuliah hukum Internasional...

mohom maaf apabila banyak kesalahan dalam penulisan ini

DAFTAR PUSTAKA

Gunawan, Yordan (2007).. From Pengantar Hukum Internasional http://telagahati.wordpress.com/2007/10/28/pengantar-hukum-internasional-sma-my-hand-made-hehe, diakses tanggal 23 Agustus 2011.

Janis, Mark (1993). An Introduction to International Law. Canada : Little, Brown & Company.

Kammis, Hadi (2010). Ringkasan Materi Hukum Internasional. From http://manalor.wordpress.com/2010/04/14/hukum-internasional, diakses tangga 23 agustus 2011.

Kansil, C.S.T., dan Kansil, Christine S.T. (2002). Modul Hukum Internasional. Jakarta : Penerbit Djambatan.

Khibran (2008). Pengertian Hukum Internasional. From http://khibran.wordpress.com/2008/12/29/pengantar-hukum-internasional, diakses tanggal 23 Agustus 2011.

Manuputy, Alma, dkk. (2008). Hukum internasional. Depok : Rech-ta.

Oppenheim, Lawrence (1955). International Law. Cambridge: Longmans, Green and co.

Satriadi, Bayu (2010). Pengantar Hukum Internasional. From http://hugodegrout.blogspot.com/2010/07/pengantar-hukum-internasional.html, diakses tanggal 23 Agustus 2011.


Dalam kehidupan bernegara, tidak dapat dipungkiri bahwa setiap negara di dunia pasti memiliki hubungan. Sehingga dibutuhkan seuatu hukum yang mengatur hubungan negara-negara dalam berbagai aspek. Hukum tersebut yang belakangan kita kenal dalam bidang keilmuan sebagai hukum internasional.

Dalam berbagai referensi, digunakan istilah yang berbeda beda dalam merujuk kepada hukum internasional karena pendekatan yang digunakan berbeda-beda. Ada yang menggunaan istiah law of nations, the law obtaining beetwen the nation, inter-states law dan masih banyak lagi istilah yang merujuk kepada hukum internasional. Hukum Internasional pada zaman modern ini merujuk kepada hukum publik internasional dan berbeda dengan hukum privat internasional.

Istilah hukum Internasional (International law) dikenal setelah digunakan oleh seorang fisufis Inggris, Jeremy Bentham pada tahun 1789. Istilah ini merupakan pengganti dari istilah the law of war and piece yang dikenalkan oleh Grotius. Sedangkan hukum privat internasional sering dikenal dengan istilah the conflict of law.

Istilah hukum antar bangsa (law of nation) berasal dari istilah romawi ius gentium. Dalam arti semula, sebenarnya istilah ius gentium bukan berarti hukum yang berlaku antar bangsa-bangsa saja, melainkan juga kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan antara orang romawi dengan bangsa-bangsa lain atau antar bangsa-bangsa bukan romawi. Baru kemudian dibedakan antara : hubungan antara kesatuan hukum publik (kerajaan, republik) dengan hubungan antar individu yang dikenal dengan istilah ius gentes. Istilah ini menunjukkan bahwa hukum antar bangsa sudah berada sebagai suatu lapangan hukum tersendiri.

Menurut Prof. Dr. Moechtar Kusumaatmadja pengguanaan istilah-istilah yang beraneka ragam untuk mengistilahkan bidang keilmuan ini sebenarnya bukanlah suatu yang patut dipermasalahkan. Jika telah jelas pengertian dan batasan dari bidang keilmuan tersebut, maka istilah yang digunakan tidak menjadi permasalahan. Yang penting telah diketahui bersama apa yang dimaksudkan dari istilah tersebut. Akan tetapi Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja lebih memilih istilah hukum internasional (international law) dibandingkan dengan hukum antarnegara, hukum antarbangsa, atau hukum bangsa-bangsa. Prof. Moechtar menyatakan bahwa istilah hukum internasional paling mendekati kenyataan dan sifat hubungan dan masalah yang menjadi objek bidang hukum ini, yang pada masa sekarang ini tak hanya terbatas pada hubungan antar bangsa-bangsa atau negara-negara saja, sebagaimana dikesankan oleh istilah-istilah lainnya tersebut.

Menurut J.G. Starke, hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari azas-azas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan negara-negara satu sama lainnnya. J.G. Starke merujuk kepada definisi dari Prof. Charles Hyde yang menyatakan bahwa hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :

a. Organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu

b. peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional.

Senada dengan dua definisi diatas, Prof. Dr. Moechtar Kusumaatmadja mengartikan Hukum Internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Dari pendapat diatas, dapat diketahui bahwa objek hukum internasional bukan hanya negara, akan tetapi ada subjek hukum bukan negara, berbeda dengan pendapat para ahli dan para sarjana-sarjana hukum di masa lalu. Subjek hukum internasional bukan negara misalnya organisasi internasional, Palang Merah Internasional, bahkan individupun dapat termasuk dalam subjek hukum internasional.

Sebagian besar hukum internasional terdiri atas asas-asas dan norma-norma hukum. Hal inilah yang membedakan International law dengan municipal law atau positive law. Hukum positif mengatur subjek hukum dengan aturan yang sifatnya mengikat dan dipaksakan oleh negara dan sudah ditetapkan. Sedangkan hukum internasional dibangun oleh opini umum, atau kesepakatan dari banyak negara yang berdasarkan kepada asas-asas hukum internasional. Dalam hukum internasional tidak ada kekuasaan yang dapat memaksaka keputusan-keputusannya kepada setiap negara. Juga tidak ada angkatan bersenjata yang berfungsi sebagai pelaksana sanksi bagi para pelanggar hukum internasional tersebut.

Hukum Internasional menurut ruang lingkup berlakunya dapat dibagi menjadi hukum internasional yang berlaku umum ( general atau universal international law) dan hukum internasional yang berlaku (regional atau particular International law). Universal internasional law adalah hukum internasional yang berlaku bagi semua negara-negara yang ada di dunia. Particular international law adalah hukum internasional yang berlaku dalam wilayah tertentu atau pada negara-negara tertentu, misalnya hukum internasional Amerika dan hukum internasional amerika latin.

Mengenai hubungannya dengan hukum nasional, muncul dua teori yaitu teori dualisme dan teori monoisme.

Menurut teori dualisme hukum internasional secara keseluruhan berbeda dengan hukum nasional. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Diperlukan adanya ratifikasi untuk Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional. Apabila ada pertentangan antara kedua hukum tersebut, maka yang harus diutamakan adalah hukum nasional

Sedangkan menurut teori monoisme, hukum internasional dan hukum nasional adalah saling berkaitan. Hukum internasional perpanjangan dari hukum nasional. Hukum nasional harus tunduk pada hukum internasional.

Dari penjelasan diatas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa hukum internasional adalah seperangkat hukum yang sebagian besar terdiri asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang diaati oleh negara-negara, yang mengatur hubungan antarnegara, negara dengan subjek hukum bukan negara, maupun antar subjek hukum bukan negara.

Tidak ada komentar: