Soal jawab ini merupakan tugas pertengahan semester dari Prof. Ahmadi Miru.
Sumber :
1. Catatan saya pada kuliah hukum perikatan oleh Prof. Ahmadi Miru, S.H.
2 Miru, Ahmadi. 2007. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Penerbit Raja Grafindo Persada
1. Sebutkan dan jelaskan asas-asas dalam perikatan.
Jawab :
· Asas konsensual ->perjanjian mengikat saat terjadi kesepakatan.
· Asas kebebasan berkontrak -> setiap orang bebas berkontrak sepanjang tidak melanggar UU.
· Asas kekuatan mengikat (pacta sunt servanda) -> setiap perjanjian mepunyai kekuatan sebagaimana Undang-Undang bagi para pembuatnya.
· Asas itikad baik.
2. Kapan terjadinya suatu kesepakatan?
Jawab : Ketika bertemunya penawaran dan penerimaan pada hal yang bersifat esensial.
3. Jelaskan unsur-unsur perjanjian.
Jawab :
· Unsur esensialia -> unsur yang harus ada dalam perjanjian. Jika tidak ada unsur ini, maka tidak ada perjanjian.
· Unsur naturalia -> unsur yang selalu dianggap ada dalam perjanjian.
· Unsur aksidentalia -> unsur yang diinginkan oleh para pihak.
4. Sebutkan syarat sah perjanjian.
Jawab :
Syarat sah subjektif
· Kesepakatan para pihak
· Kecakapan
Syarat sah objektif
· Suatu hal tertentu
· Sebab yang halal
5. Apa yang terjadi jika syarat objektif suatu perjanjian tidak dipenuhi?
Jawab : Perjanjian batal demi hukum.
6. Apa yang terjadi jika syarat subjektif tidak dipenuhi?
Jawab : Perjanjian tidak terjadi.
7. Apa yang terjadi jika syarat objektif cacat?
Jawab : Perjanjian dapat dibatalkan.
8. Sebutkan sebab syarat objektif dikatakan cacat.
Jawab :
· Kekhilafan
· Tertipu
· Terpaksa
· Penyalahgunaan keadaan karena keunggulan ekonomi dan/ata psikologi
9. Sebutkan macam-macam perjanjian menurut lahirnya perjanjian.
Jawab :
· Perjanjian konsensual -> perjanjian yang lahir pada saat tercapainya kesepakatan.
· Perjanjian formal -> perjanjian yang lahir pada saat dibuat secara tertulis
· Perjanjian real -> perjanjian yang lahir pada saat objeknya diserahkan
10. Sebutkan jenis jenis perjanjian .
Jawab :
· Perjanjian sederhana
· Perjanjian rumit:
o Perjanjian bersyarat
o Perjanjian dengan ketetapan waktu
o Perjanjian alternatif
o Perjanjian tanggung renteng
o Perjanjian yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
o Perjanjian dengan ancaman hukuman.
11. Apa yang dimaksud dengan perjanjian sederhana?
Jawab : Perjanjian yang mengandung satu macam prestasi dan hanya satu orang di tiap pihak.
12. Jelaskan tentang perjanjian bersyarat dan jenis jenisnya?
Jawab : Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang lahir atau batalnya digantungkan pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi.
· Perjanjian dengan syarat tangguh -> lahirnya perjanjian digantungkan pada suatu peristiwa yang belum tentu akan terjadi.
· Perjanjian dengan syarat batal -> batalnya perjanjian digantungkan pada suatu peristiwa yang belum tentu akan terjadi.
13. Sebutkan syarat-syarat yang dilarang dalam perjanjian.
· Bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana
· Bertentangan dengan kesusilaan
· Dilarang oleh Undang-Undang
· Pelaksanaannya digantungkan pada kemauan orang yang terikat
14. Sebutkan 3 macam prestasi.
· Menyerahkan sesuatu (barang)
· Berbuat sesuatu (jasa)
· Tidak berbuat sesuatu (sifat pasif)
15. Sebutkan bentuk-bentuk wanprestasi.
Jawab :
· Tidak melaksakan sama sekali prestasi
· Terlambat melaksanakan
· Melaksanakan tidak sebagaimana mestinya
· Melaksanakan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian.
16. Sebutkan kemungkinan yang dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan bila terjadi wanprestasi.
Jawab :
· Pemenuhan perjanjian
· Pemenuhan perjanjian + ganti rugi
· Pembatalan perjanian
· Pembatakan perjanjian + ganti rugi
17. Sebutkan tengkisan yang dapat diberikan terhadap tuduhan wan prestasi.
Jawab :
· Keadaan terpaksa
· Pihak lain juga wan prestasi.
· Pihak lain telah terlepas haknya atas pemenuhan perjanjian.
18. Jelaskan tentang risiko.
Jawab : Risiko adalah kerugian tanpa kesalahan. Dalam perjanjian, risiko hampir selalu ada pada pemilik.
19. Sebutkan sebab-sebab hapusnya perikatan.
Jawab :
· Pembayaran
· Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
· Pembaruan utang
· Perjumpaan utang
· Percampuran utang
· Pembebasan utang
· Musnahnya barang yang terutang
· Kebatalan atau pembatalan
· Berlakunya syarat batal
· Kadaluarsa.
20. Apa yang dimaksud dengan pembayaran.
Jawab : Pembayaran aalah segala bentuk pemenuhan prestasi.
21. Sebutkan pihak-pihak yang berhak membayar.
Jawab :
· Orang yang turut berutang
· Penanggung utang
· Pihak ketiga yang tidak berkepentingan
22. Sebutkan pihak-pihak yang berhak menerima pembayaran.
· Kreditor
· Orang yang dikuasakan oleh kreditor
· Orang yang dikuasakan oleh hakim
· Orang yang dikuasakan oleh Undang-Undang.
23. Sebutkan jenis-jenis novasi.
Jawab :
· Novasi objektif -> pembaharuan utang
· Novasi subjektif -> pembaharuan subjek utang
o Novasi subjektif aktif -> kreditor diperbaharui
o Novasi subjektif pasif -> debitor diperbaharui.
24. Kapan musahnya barang yang terutang dapat menghapuskan perjanjian?
Jawab : Ketika barang hanya satu-satunya dan musnahnya merupakan risiko.
25. Apakah pengembalian barang gadai termasuk pembebasan utang?
Jawab : Selama tidak ada pernyataan tegas, maka tidak dapat dikatakan pembebasan utang, akan tetapi hanya dianggap sebagai pembebasan gadai.
26. Sebutkan tiga unsur kerugian.
Jawab : Biaya, rugi, dan bunga.
1 komentar:
Prof. Ahmadi miru.. Wahhh sy dah punya bukunya "hukum perikatan" penjelasan pasal 1233-1456 BW.
Posting Komentar