Sumber:
A. Berdasarkan Sistem KUHP
1. Kejahatan
(Misdrijven)
Kejahatan
merupakan perbuatan yang telah dianggap tercela sebelum ada Undang-Undang yang
mengaturnya.
2.
Pelanggaran (Overtredingen)
Pelanggaran merupakan perbuatan
yang dianggap tercela setelah dimuat Undang-Undang yang mengatur perbuatan
tersebut.
No.
|
Perbedaan
|
Kejahatan
|
Pelanggaran
|
1.
|
Dalam hal
Percobaan
|
Dapat
dipidana
|
Tidak dapat
dipidana
|
2.
|
Dalam hal
pembantuan
|
Dapat
dipidana
|
Tidak dapat
dipidana
|
3.
|
Delik aduan
|
Ada
|
Tidak ada
|
4.
|
Masa daluarsa
|
Panjang
|
Pendek
|
5.
|
Dihapusnya
hak negara untuk melakukan penuntutan karena telah dibayar secara sukarela
denda maksimum sesuai yang diancamkan
|
Tidak berlaku
|
Berlaku
|
B. Berdasarkan Cara Merumuskannya
1. Tindak
Pidana Formil (Formeel Delicten)
Adalah
tindak pidana yang dirumuskan sedemikian rupa sehjingga memberikan arti bahwa
inti larangan yang dirumuskan itu adalah melakukan suatu perbuatan tertentu,
contohnya pencurian.
2. Tindak
Pidana Materiil (Materieel Delicten)
Adalah
tindak pidana yang dirumuskan sedemikian rupa sehjingga memberikan arti bahwa
inti larangan yang dirumuskan itu adalah pada menimbulkan akibat yang dilarang,
contohnya pembunuhan.
C. Berdasarkan Bentuk Kesalahannya
1.
Tindak Pidana Sengaja (Doleus Delicten)
Adalah tindak pidana yang dalam
rumusannya dilakukan dengan kesengajaan atau mengandung unsur kesengajaan.
2.
Tindak Pidana Tidak Sengaja (Culpose Delicten)
Adalah tindak pidana yang dalam
rumusannya dilakukan dengan kesengajaan atau mengandung unsur culpa.
D. Berdasarkan Macam Perbuatannya
1.
Tindak Pidana Aktif/Positif Atau Tindak Pidana
Komisi (Dellicta Commissionis)
Adalah tindak pidana yang
perbuatannya berupa perbuatan aktif (positif). Perbuatan aktif (disebut juga
perbuatan materiil) adalah perbuatan yang untuk mewujudkannya disyaratkan
adanya gerakan dari anggota tubuh orang yang berbuat.
2.
Tindak pidana pasif/negatif atau tindak pidana omisi (dellicta
ommissionis)
Adalah tindak pidana yang
perbuatannya berupa perbuatan pasif (negatif) atau pembiaran. Terbagi menjadi
dua yaitu:
a.
Tindak pidana pasif murni, yaitu tindak pidana
pasif yang dirumuskan secara formil atau tindak pidana yang semata-mata unsur
perbuatannya adalah perbuatan pasif.
b.
Tindak pidana pasif tidak murni, yaitu tindak
pidana yang pada dasarnya tindak pidana positif, tetapi dilakukan dengan cara
tidak berbuat aktif.
E. Berdasarkan Saat Dan Jangka Waktu
Terjadinya
1.
Tindak Pidana Berlangsung Seketika (Aflopende
Delicten)
Adalah tindak pidana yang
dirumuskan sedemikian rupa sehingga untuk terwujudnya atau terjadinya dalam
waktu singkat.
2.
Tindak Pidana Berlangsung Terus (Voortdurende
Delicten)
Adalah tindak pidana yang
dirumuskan sedemikian rupa sehingga untuk terwujudnya atau terjadinya
berlangsung dalam waktu lama.
F. Berdasarkan Sumbernya
1.
Tindak Pidana Umum
Adalah semua tindak pidana yang
dimuat dalam KUHP sebagai kodifikasi hukum pidana materiil.
2.
Tindak Pidana Khusus
Adalah semua tindak pidana yang
dimuat dalam KUHP sebagai kodifikasi hukum pidana materiil.
G. Dilihat Dari Sudut Subjek Hukumnya
1.
Tindak Pidana Communia (Delicta Communia)
Adalah tindak pidana yang dapat
dilakukan oleh semua orang.
2.
Tindak Pidana Propria ( Delicta Propria)
Adalah tindak pidana yang hanya
dapat dilakukan oleh orang yang berkualitas tertentu.
H. Berdasarkan Perlu Tidaknya Pengaduan Dalam
Hal Penuntutan
1.
Tindak Pidana Biasa (Gewone Delicten)
Yang dimaksudkan disini ialah
tindak pidana yang untuk dilakukan penuntutan pidana terhadap pembuatnya tidak
disyaratkan adanya pengaduan dari yang berhak.
2.
Tindak Pidana Aduan (Klacht Delicten)
Adalah tindak pidana yang untuk
dapatnya dilakukan penuntutan pidana disyaratkan untuk terlebih dahulu adanya
pengaduan orang yang berhak mengajukan pengaduan. Terdiri dari 2 macam:
a.
Tindak pidana aduan mutlak, adalah tindak pidana
aduan yang setiap kejadian syarat pengaduan harus ada.
b.
Tinda pidana aduan relatif, adalah tindak pidana
yang menjadi aduan jika memenuhi syarat tertentu.
I.
Berdasarkan
Berat-Ringannya Pidana Yang Diancamkan
1.
Tindak Pidana Bentuk Pokok (Eenvoudige Delicten)
2.
Tindak Pidana Yang Diperberat (Gequalificeerde
Delicten)
3.
Tindak Pidana Yang Diperingan (Gepriviligieerde
Delicten)
J.
Berdasarkan
Kepentingan Hukum Yang Dilindungi
Berdasarkan kepentingan hukum yang
dilindungi , maka tindak pidana ini tidak terbatas macamnya. Misalnya tindak
pidana terhadap nyawa dan tubuh, tindak pidana terhadap harta benda, tindak
pidana pemalsuan, dan masih banyak lagi.
K. Dari Sudut Berapa Kali Perbuatan Untuk
Menjadi Suatu Larangan.
1.
Tindak Pidana Tunggal (Enkelvoudige Delicten)
Adalah tindak pidana yang
dirumuskan sedemikian rupa sehingga untuk dipandang selesainya tindak pidana
dan dapat dipidananya pelaku cukup dilakukan satu kali perbuatan saja.
2.
Tindak Pidana Berangkai (Samengestelde Delicten)
Adalah tindak pidana yang
dirumuskan sedemikian rupa sehingga untuk dipandang selesainya tindak pidana
dan dapat dipidananya, disyaratkan dilakukan secara berulang.
1 komentar:
OBAT PEMBESAR PENIS ALAMI VIGRX PLUS ASLI
Cara Pembesar Penis dan Panjang penis tercepat di Dunia.
VigRX Plus Asli Merupakan Obat Pembesar Penis Alami Bersifat Pemanen, VIGRX PLUS ASLI Mampu Mengatasi Masalah Ukuran Penis Pria Selama Belasan Tahun, Buktikan Sendiri Manfaat Dari Obat Vigrx Plus Dalam Memperbesar Ukuran Penis, Kehebatan Dan Keampuhan Pembesar Penis VigRX Plus sudah sangat terkenal di Dunia. Anda berhak meniikmati Kehidupan Seksualitas Yang Selama Ini Anda Impikan, dapatkan semua itu dengan mengkonsumsi Obat Pembesar Penis no.1 VigRx Asli.
VIGRX PLUS ASLI , Terus Berinovasi Untuk Memberikan Suplemen Herbal Terbaik Untuk Kinerja Penis Anda Dan Lebih Tahan Lama Di Tempat Tidur. Inilah Saatnya Untuk Menikmati Kehidupan Seksual Yang Luar Biasa. Aspek Paling Penting Dalam Hubungan Adalah Rasa Intim Antara Keduanya. Dalam Waktu Singkat, Anda Akan Melihat Hasil Yang Signifikan Dari Pemakaian Pembesar Penis VigRX Asli Dan Mengubah Fisik Anda Ke Kondisi Prima. Apa Yang Selama Ini Anda Benar-Benar Inginkan! Apa Yang Selama Ini Selalu Anda Dambakan!
AGEN OBAT 69
Call Center Hp : 0821 3495 8895
( SMS ) 24JAM : 0856 0795 4414
Pin BlackBerry: 25C7 157B
http://agenobat69.com/
Obat kuat pria
VIMAX PILLS ASLI
OBAT PEMBESAR PENIS
Vigrx asli
Lintah Oil
Alat Pembesar Penis
Celana Vakoou
Obat Pembesar
Obat kencing manis
toko alat sex
jual alat bantu sex wanita
alat bantu seksual wanita
Posting Komentar