Senin, 12 Maret 2012

Pengertian Hukum, Asas, Norma dan Kaidah hukum.









Ini banyak diambil dari catatan kuliah saya dan pemahaman saya yang belum tentu benar. Jadi mohon maaf atas ketidaksempurnaan ini...
Sumber:
Catatan saya pada kuliah PIH dari Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H.

Ali, Achmad. 2002. Menguak Tabir Hukum. Jakarta : Penerbit PT Toko Gunung Agung Tbk.
Hukum sulit untuk didefinisikan dikarenakan sifatnya yang abstrak. Selain itu cakupan dari hukum sangat luas mencakup berbagai aspek kehidupan. Banyak definisi tentang hukum menurut para ahli yang dapat dicari melalui google, tapi saya disini akan menyampaikan definisi hukum dari dosen PIH saya yaitu Prof. Dr. Achmad Ali S.H., M.H. .Beliau merupakan pakar di bidang sosiologi hukum dan beberapa kajian hukum lain.
Menurut Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H., bahwa hukum adalah seperangkat asas-asas hukum, norma-norma hukum dan aturan-aturan hukum, yang mengatur dan menentukan mana tindakan yang dilarang dan mana yang boleh dilakukan, dan apabila dilanggar maka ada sanksi yang bersifat Eksternal. (pengertian ini beliau sampaikan melalui kuliah PIH. Sementara dalam buku beliau yang berjudul Menguak Tabir Hukum berbunyi Hukum adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam satu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakatnya, yang bersumber baik dari masyarakat itu sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serba[sic!] benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai satu keseluruhan) dalam kehidupannya, yang jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal. (unsur-unsurnya dapat disimpulkan sendiri atau lihat pada buku Menguak Tabir hukum yang baru-baru ini telah terbit edisi keduanya)
Berikut beberapa definisi menurut para ahli yang saya ambil dari http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
Pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Pengertian hukum menurut Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).

Pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Pengertian hukum menurut Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Pengertian hukum menurut Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.

Pengertian hukum menurut John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.

Pengertian hukum menurut Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.

Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.

Pengertian hukum menurut Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat

Pengertian hukum menurut Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.

Pengertian hukum menurut Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Asas ---> Asas secara umum adalah sesuatu yang meliputi semua aspek (dasar utama). Atau dapat juga dikatakan akar dari norma-norma dan aturan aturan (ini kata-kata saya, bukan kutipan jadi tidak dijamin benar, tapi gambarannya kurang lebih seperti itu). Berikut beberapa asas hukum umum yang saya copy melalui http://hendramardika.wordpress.com/2010/11/14/beberapa-istilah-dalam-asas-hukum
  1. Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali (Azas Legalitas) : tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, sebelum didahului oleh suatu peraturan.
  2. Eidereen Wordt Geacht De Wette Kennen : setiap orang dianggap mengetahui hukum. Artinya, apabila suatu undang-undang telah dilembarnegarakan (diundangkan), maka undang-undang itu dianggap telah diketahui oleh warga masyarakat, sehingga tidak ada alasan bagi yang melanggarnya bahwa undang-undang itu belum diketahui berlakunya.
  3. Lex Superior Derogat Legi Inferiori : hukum yang tinggi lebih diutamakan pelaksanaannya daripada hukum yang rendah. Misalnya, Undang-Undang lebih diutamakan daripada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden, begitu seterusnya.
  4. Lex Specialist Derogat Legi Generale : hukum yang khusus lebih diutamakan daripada hukum yang umum. Artinya, suatu ketentuan yang bersifat mengatur secara umum dapat di kesampingkan oleh ketentuan yang lebih khusus mengatur hal yang sama.
  5. Lex Posteriori Derogat Legi Priori : peraturan yang baru didahulukan daripada peraturan yang lama. Artinya, undang-undang baru diutamakan pelaksanaannya daripada undang-undang lama yang mengatur hal yang sama, apabila dalam undang-undang baru tersebut tidak mengatur pencabutan undang-undang lama.
  6. Lex Dura, Sed Temen Scripta : peraturan hukum itu keras, karena wataknya memang demikian.
  7. Summum Ius Summa Iniuria : kepastian hukum yang tertinggi, adalah ketidakadilan yang tertinggi.
  8. Ius Curia Novit : hakim dianggap mengetahui hukum. Artinya, hakim tidak boleh menolak mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya, dengan alasan tidak ada hukumnya karena ia dianggap mengetahui hukum.
  9. Presumption of Innosence (praduga tak bersalah) : seseorang tidak boleh disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
  10. Res Judicata Proveri Tate Habetur : setiap putusan pengadilan/hakim adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
  11. Unus Testis Nullus Testis (satu saksi bukanlah saksi) : hakim harus melihat suatu persoalan secara objektif dan mempercayai keterangan saksi minimal dua orang, dengan keterangan yang tidak saling kontradiksi. Atau juga, keterangan saksi yang hanya satu orang terhadap suatu kasus, tidak dapat dinilai sebagai saksi.
  12. Audit et Atteram Partem : hakim haruslah mendengarkan para pihak secara seimbang sebelum menjatuhkan putusannya.
  13. In Dubio Pro Reo : apabila hakim ragu mengenai kesalahan terdakwa, hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa.
  14. Fair Rial atau Self Incrimination : pemeriksaan yang tidak memihak, atau memberatkan salah satu pihak atau terdakwa.
  15. Speedy Administration of Justice (peradilan yang cepat) : Artinya, seseorang berhak untuk cepat diperiksa oleh hakim demi terwujudnya kepastian hukum bagi mereka.
  16. The Rule of Law : semua manusia sama kedudukannya di depan hukum, atau persamaan memperoleh perlindungan hukum.
  17. Nemo Judex Indoneus In Propria : Tidak seorang pun dapat menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri. Artinya, seorang hakim dianggap tidak akan mampu berlaku objektif terhadap perkara bagi dirinya sendiri atau keluarganya, sehingga ia tidak dibenarkan bertindak untuk mengadilinya.
  18. The Binding Forse of Precedent atau Staro Decises et Quieta Nonmovere : pengadilan (hakim) terdahulu, mengikat hakim-hakim lain pada peristiwa yang sama (asas ini dianut pada negera-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon, seperti Amerika Serikat dan Inggris).
  19. Cogatitionis Poenam Nemo Patitur : tidak seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan atau yang ada di hatinya. Artinya, pikiran atau niat yang ada di hati seseorang untuk melakukan kejahatan tetapi tidak dilaksanakan atau diwujudkan maka ia tidak boleh dihukum. Di sini menunjukkan bahwa hukum itu bersifat lahir, apa yang dilakukan secara nyata, itulah yang diberi sanksi.
  20. Restitutio In Integrum : kekacauan dalam masyarakat, haruslah dipulihkan pada keadaan semula (aman). Artinya, hukum harus memerankan fungsinya sebagai “sarana penyelesaian konflik”.
Norma---> berasal dari bahasa latin norma yang berarti siku-siku. Siku-siku dipakai untuk membuat sudut 90 derajat dan menjadi tolak ukur sudut 90 derajat. Jadi norma dapat dikatakan sebagai sesuatu yang menjadi alat ukur atau tolak ukur untuk yang dipakai untuk menentukan suatu perbuatan itu baik atau buruk ( lagi-lagi ini kata-kata saya yang tidak dijamin kebenarannya, tetapi gambarannya kurang lebih seperti itulah)...
Perbedaan asas, norma dan aturan hukum dapat dilihat sebagai berikut.
Asas hukum melahirkan Norma hukum, dan norma hukum melahirkan aturan hukum.
Contonya asas hukum pengakuan terhadap hak milik individu melahirkan norma dilarang mencuri, dilarang menggelapkan barang orang lain dsb. Dari norma tersebut dilahirkan aturan misalnya pasal 362 KUHP tentang pencurian.

3 komentar:

yaya anakhukum_bukandihukum mengatakan...

peraturan hukum kongkrit melahirkan yurispudensi. apa ahli hukum hanya bisa bermain suatu inovasi baru dengan yurispudensinya?

anneka mengatakan...

Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang ada,yang merupakan suatu putusan dari hakim terdahulu,yang dapat dijadikan pandangan oleh hakim di "waktu2"berikutnya untuk memutuskan suatu perkara...

akan tetapi yurisprudensi bukan merupakan suatu hal yang mutlak untuk dijadikan suatu pandangan oleh hakim maupun para ahli2 hukum lainnya dalam "menelaah" suatu permasalahan hukum...

mmm... "inovasi baru"

tidak ada yang salah dengan yang namanya "bermain suatu inovasi baru"...SELAMA "yurisprudensi" itu tetap berpegangan atau berdasarkan pada azas-azas/norma2/kaidah2 hukum yang ada...
karena hal itu adalah untuk pertimbangan/pengkajian akan "perkembangan peradaban" yang kian hari kian mengalami perubahan,yang juga berdampak kepada prilaku hukum yang terjadi sekarang ini...

Sehingga perlu adanya "suatu inovasi baru" untuk menghadapi perkembangan/perubahan masalah hukum yang kian hari kian mengalami perkembangan berbagai macam bentuk permasalahan hukum yang baru...dengan PENEKANAN "tetap berpijak pada azas2 hukum yang ada"(yang dalam hal ini Hakim lah yang sangat berperan)

Terkait kata "HANYA" bisa bermain inovasi baru...
V
V
V
tidak musti hanya melalui suatu yurisprudensi...
karena yurisprudensi hanya merupakan salah satu "pilih" bagi ahli hukum dalam menyelesaikan suatu permasalahan hukum...

akan tetapi,Selama peraturan perundang2an mengatur dengan "jelas"...untuk apa "hanya" terpaku pada yurisprudensi??!!

mmmm....

Anonim mengatakan...

Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang ada,yang merupakan suatu putusan dari hakim terdahulu,yang dapat dijadikan pandangan oleh hakim di "waktu2"berikutnya untuk memutuskan suatu perkara...

akan tetapi yurisprudensi bukan merupakan suatu hal yang mutlak untuk dijadikan suatu pandangan oleh hakim maupun para ahli2 hukum lainnya dalam "menelaah" suatu permasalahan hukum...

mmm... "inovasi baru"

tidak ada yang salah dengan yang namanya "bermain suatu inovasi baru"...SELAMA "yurisprudensi" itu tetap berpegangan atau berdasarkan pada azas-azas/norma2/kaidah2 hukum yang ada...
karena hal itu adalah untuk pertimbangan/pengkajian akan "perkembangan peradaban" yang kian hari kian mengalami perubahan,yang juga berdampak kepada prilaku hukum yang terjadi sekarang ini...

Sehingga perlu adanya "suatu inovasi baru" untuk menghadapi perkembangan/perubahan masalah hukum yang kian hari kian mengalami perkembangan berbagai macam bentuk permasalahan hukum yang baru...dengan PENEKANAN "tetap berpijak pada azas2 hukum yang ada"(yang dalam hal ini Hakim lah yang sangat berperan)

Terkait kata "HANYA" bisa bermain inovasi baru...
V
V
V
tidak musti hanya melalui suatu yurisprudensi...
karena yurisprudensi hanya merupakan salah satu "pilih" bagi ahli hukum dalam menyelesaikan suatu permasalahan hukum...

akan tetapi,Selama peraturan perundang2an mengatur dengan "jelas"...untuk apa "hanya" terpaku pada yurisprudensi??!!

mmmm....